PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 173
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
(1) (2) (3) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika. Subbagian Kesekretariatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf b, mempunyai tugas melakukan pencatatan dan pengelolaan tata persuratan. Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.
