PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 172
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi, terdiri atas: a. b. c. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; Subbagian Kesekretariatan; dan Subbagian Dokumentasi dan Kearsipan.
