PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 171
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. pelaksanaan pelayanan administrasi dan keprotokolan Direktur Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; pelaksanaan pencatatan dan pengelolaan tata persuratan; dan pengelolaan dokumentasi dan kearsipan.
