PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 170
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Tata Usaha dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 157 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan tata usaha pimpinan, tata persuratan, dokumentasi, kearsipan, dan penyiapan bahan koordinasi penyusunan laporan.
