PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 167
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan anggaran, pengendalian anggaran dan perhitungan anggaran; penyiapan bahan koordinasi dan pelaksanaan anggaran, administrasi dan pembayaran perjalanan dinas, gaji dan tunjangan, tagihan lainnya, dan verifikasi anggaran; dan pelaksanaan akuntansi pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan pembukuan, pertanggungjawaban dan pelaporan keuangan.
