PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 156
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi penyusunan rencana strategis, program dan kegiatan;
b. c. d. e. f. g. pengelolaan urusan organisasi dan ketatalaksanaan; penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, pengelolaan, dan pelaporan anggaran; pengelolaan urusan perlengkapan, rumah tangga, kepegawaian, tata usaha pimpinan, dokumentasi, tata persuratan, dan kearsipan; penyiapan koordinasi analisis data, penyusunan kertas kerja, promosi, dan publikasi; pemberian dukungan kerja sama antarlembaga; dan pelaksanaan monitoring dan evaluasi rencana, program dan kegiatan.
