PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 155
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas substansi dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika.
