PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 154
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, terdiri atas: a. b. c. d. e. f. g. Sekretariat Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; Direktorat Asia Tenggara; Direktorat Asia Timur dan Pasifik; Direktorat Asia Selatan dan Tengah; Direktorat Timur Tengah; Direktorat Afrika; dan Direktorat Kerja Sama Intrakawasan dan Antarkawasan Asia Pasifik dan Afrika.
