Pasal 153
BAB 4 — DIREKTORAT JENDERAL ASIA PASIFIK DAN AFRIKA
Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 152 menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. e. perumusan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan Afrika; pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan hubungan luar negeri dan pelaksanaan politik luar negeri pada lingkup bilateral, intrakawasan, dan antarkawasan di Asia Pasifik dan
f. g. Afrika; pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
