PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 147
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga terdiri atas: a. b. c. d. Subbagian Tata Usaha Biro; Subbagian Inventarisasi; Subbagian Dokumentasi dan Penatausahaan Tanah dan Bangunan; dan Subbagian Keamanan dan Ketertiban Lingkungan.
