PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 146
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro; pelaksanaan penatausahaan barang inventaris Sekretariat Jenderal; pelaksanaan dokumentasi dan penatausahaan tanah dan bangunan Kementerian Luar Negeri; dan penyiapan pengamanan fisik terhadap pimpinan, personil dan tamu, serta pengamanan instalasi penting Kementerian Luar Negeri termasuk peralatan, dokumen dan lingkungan.
