PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 145
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan tata usaha Biro, inventarisasi, dokumentasi, dan penatausahaan tanah dan bangunan, serta pengelolaan keamanan dan ketertiban.
