Pasal 148
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) (4) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro. Subbagian Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf b, mempunyai tugas melakukan penatausahaan barang inventaris Sekretariat Jenderal. Subbagian Dokumentasi dan Penatausahaan Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf c, mempunyai tugas melakukan dokumentasi dan penatausahaan tanah dan bangunan Kementerian Luar Negeri. Subbagian Keamanan dan Ketertiban Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 147 huruf d,
mempunyai tugas melakukan penyiapan pengamanan fisik terhadap pimpinan, personil dan tamu, serta pengamanan instalasi penting Kementerian Luar Negeri termasuk peralatan, dokumen dan lingkungan.
