Pasal 140
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) Subbagian Gedung dan Rumah Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, analisis data dan evaluasi, serta pelaksanaan urusan pemeliharaan gedung dan rumah dinas. Subbagian Kendaraan Dinas dan Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, analisis data dan evaluasi, serta
(3) (4) pelaksanaan urusan pemeliharaan kendaraan dinas dan urusan pengangkutan pegawai Kementerian Luar Negeri. Subbagian Peralatan Mesin dan Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman, analisis data dan evaluasi, serta pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan mesin dan listrik. Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 huruf d, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan urusan aset dan sarana prasarana fisik, pembayaran telepon, air, listrik, rumah dinas, gedung kantor Kementerian Luar Negeri, serta urusan pemeliharaan kebersihan sehari-hari kantor dan halaman gedung.
