PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 141
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan penatausahaan Barang Milik Negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA.
