PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 139
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemeliharaan, terdiri atas: (1) (2) (3) (4) Subbagian Gedung dan Rumah Dinas; Subbagian Kendaraan Dinas dan Pengangkutan; Subbagian Peralatan Mesin dan Listrik; dan Subbagian Urusan Dalam.
