Pasal 138
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemeliharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 137, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. penyiapan bahan penyusunan pedoman, analisis data dan evaluasi, serta pelaksanaan urusan pemeliharaan gedung dan rumah dinas; penyiapan bahan penyusunan pedoman, analisis data dan evaluasi, serta pelaksanaan urusan pemeliharaan kendaraan dinas dan urusan pengangkutan pegawai Kementerian Luar Negeri; penyiapan bahan penyusunan pedoman, analisis data dan evaluasi, serta pelaksanaan urusan pemeliharaan peralatan mesin dan listrik; dan pelaksanaan urusan aset dan sarana prasarana fisik, pembayaran telepon, air, listrik, rumah dinas, gedung kantor Kementerian Luar Negeri, serta urusan pemeliharaan kebersihan sehari-hari kantor dan halaman gedung.
