PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 137
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pemeliharaan gedung dan rumah dinas, kendaraan dinas dan pengangkutan, peralatan mesin dan listrik Kementerian Luar Negeri, serta pelaksanaan urusan dalam perkantoran.
