Pasal 136
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Lelang Konstruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan
(2) (3) (4) monitoring proses pelaksanaan lelang jasa konstruksi dan seleksi jasa konsultansi, pelaporan hasil lelang, serta konsultasi persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian sanggah dalam lelang jasa konstruksi. Subbagian Lelang Barang dan Seleksi Konsultan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan monitoring proses pelaksanaan lelang barang, pelaporan hasil lelang, konsultasi persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian sanggah dalam lelang barang, serta urusan seleksi konsultan. Subbagian Lelang Jasa Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi, pelaksanaan dan monitoring proses pelaksanaan lelang jasa lainnya, pelaporan hasil lelang, konsultasi persiapan, pelaksanaan, dan penyelesaian sanggah dalam lelang jasa lainnya. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf d, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan evaluasi dan pelaporan perencanaan dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah serta penyiapan bahan pengembangan dan pembinaan sumber daya manusia terkait kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah.
