PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 126
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan belanja modal dan barang, layanan pengadaan, pemeliharaan dan inventarisasi Barang Milik Negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, serta urusan rumah tangga Kementerian Luar Negeri.
