Pasal 127
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan analisis rencana kebutuhan perlengkapan dan belanja modal berikut pembiayaan dan pengadaan kebutuhan perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan pengadaan Perwakilan Republik INDONESIA;
b. c. d. e. f. g. h. i. penyiapan dan pelayanan pengadaan barang, jasa, konstruksi dan peralatan, serta penyimpanan dan distribusi barang milik Kementerian Luar Negeri; penyiapan koordinasi kegiatan pengadaan barang dan jasa pemerintah yang meliputi jasa konstruksi, jasa konsultansi, barang, dan jasa lainnya, serta penyiapan perencanaan, pelaporan, evaluasi, pengembangan, dan pembinaan sumber daya manusia terkait kompetensi di bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah; pemeliharaan gedung dan rumah dinas, peralatan, kendaraan dinas, dan pengangkutan serta seluruh barang lainnya milik Kementerian Luar Negeri; pelaksanaan urusan dalam perkantoran; pelaksanaan inventarisasi barang perlengkapan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; penyiapan koordinasi dan pembinaan pengelolaan Barang Milik Negara Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; pemeliharaan kebersihan serta pengelolaan keamanan dan ketertiban Kementerian Luar Negeri; dan pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
