Pasal 125
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) Subbagian Pembinaan Ketatausahaan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk ketatausahaan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA. Subbagian Pembinaan Kebendaharawanan dan Penilaian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembinaan kebendaharawanan dan mutasi bendaharawan serta penyiapan bahan perumusan kegiatan program pelaksanaan kebijakan teknis penyiapan bahan kajian perbendaharaan dan ganti rugi. Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
