PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 123
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk ketatausahaan keuangan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA; melakukan penyiapan bahan pembinaan kebendaharawanan dan mutasi bendaharawan serta penyiapan bahan perumusan kegiatan program pelaksanaan kebijakan teknis penyiapan bahan kajian perbendaharaan dan ganti rugi; pelaksanaan tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi; dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Biro.
