PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 122
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf e mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA serta urusan tata usaha Biro.
