Pasal 121
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penelaahan data realisasi pelaksanaan anggaran, pembukuan, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyusunan statistik penggunaan anggaran pada Wilayah I yang meliputi Perwakilan
di kawasan Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Tengah, Perutusan Tetap
(2) (3) (4) Republik INDONESIA untuk ASEAN, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika, Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN, dan Badan Pengkajian dan Pengembangan Kebijakan. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penelaahan data realisasi pelaksanaan anggaran, pembukuan, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyusunan statistik penggunaan anggaran pada Wilayah II yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, Eropa Timur, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa, Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral, dan Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penelaahan data realisasi pelaksanaan anggaran, pembukuan, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyusunan statistik penggunaan anggaran pada Wilayah III yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Afrika dan Timur Tengah, serta unit organisasi Sekretariat Jenderal dan Inspektorat Jenderal. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 huruf d, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan penelaahan data realisasi pelaksanaan anggaran, pembukuan, penyusunan akuntansi dan pelaporan keuangan, serta penyusunan statistik penggunaan anggaran pada Wilayah IV yang meliputi Perwakilan Republik INDONESIA di kawasan Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, Amerika Selatan dan Karibia, serta unit organisasi Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi
Publik, Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler, Pusat Pendidikan dan Pelatihan, Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Kementerian dan Perwakilan, dan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional.
