PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 120
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan, terdiri atas: a. b. c. d. Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah I; Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah II; Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah III; dan Subbagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Wilayah IV.
