Pasal 12
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Dukungan Strategis Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menyelenggarakan fungsi: a. b. penyiapan koordinasi dukungan substansi program dalam negeri dan luar negeri Menteri dan Wakil Menteri; penyelenggaraan hubungan kerja Menteri dan Wakil Menteri dengan lembaga pemerintah, parlemen, dan pemangku kepentingan nonpemerintah baik nasional maupun asing;
c. d. e. f. penyiapan pemberian dukungan kepada Menteri dan Wakil Menteri dalam hubungan dengan media dan pelaksanaan tugas sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri; penyiapan pemberian dukungan substansi dan administrasi kepada juru bicara Kementerian Luar Negeri; pelaksanaan urusan keprotokolan, keamanan, kesekretariatan, dan kerumahtanggaan Menteri dan Wakil Menteri; dan pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga Biro.
