PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 11
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Dukungan Strategis Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan pemberian dukungan strategis kepada Menteri dan Wakil Menteri yang meliputi dukungan substansi, hubungan media, hubungan kerja dengan lembaga pemerintah dan nonpemerintah, penyelenggaraan acara, kegiatan, protokol, keamanan, tata usaha dan kerumahtanggaan, dan sebagai juru bicara Kementerian Luar Negeri.
