Pasal 117
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) (2) (3) (4) Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf a, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penelaahan dan verifikasi pertanggungjawaban anggaran serta urusan utang piutang Perwakilan Republik INDONESIA pada Wilayah I yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, Asia Selatan dan Asia Tengah. Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf b, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penelaahan dan verifikasi pertanggungjawaban anggaran serta urusan utang piutang Perwakilan Republik INDONESIA pada Wilayah II yang meliputi wilayah Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, dan Eropa Timur. Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf c, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penelaahan dan verifikasi pertanggungjawaban anggaran serta urusan utang piutang Perwakilan Republik INDONESIA pada Wilayah III yang meliputi wilayah Afrika dan Timur Tengah. Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf d, mempunyai tugas melakukan pelaksanaan penelaahan dan verifikasi pertanggungjawaban anggaran serta urusan utang piutang Perwakilan Republik INDONESIA pada Wilayah IV yang meliputi wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, dan Amerika Selatan dan Karibia.
