PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 116
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Verifikasi Anggaran, terdiri atas: a. Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah I;
b. c. d. Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah II; Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah III; dan Subbagian Verifikasi Anggaran Wilayah IV.
