Pasal 115
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Verifikasi Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114, menyelenggarakan fungsi: a. b. c. d. pelaksanaan penelaahan dan verifikasi pertanggungjawaban anggaran serta urusan utang piutang Perwakilan Republik INDONESIA pada Wilayah I yang meliputi wilayah Asia Tenggara, Asia Timur, dan Asia Selatan dan Tengah; pelaksanaan penelaahan dan verifikasi pertanggungjawaban anggaran serta urusan utang piutang Perwakilan Republik INDONESIA pada Wilayah II yang meliputi wilayah Eropa Barat dan Selatan, Eropa Utara dan Tengah, dan Eropa Timur; pelaksanaan penelaahan dan verifikasi pertanggungjawaban anggaran serta urusan utang piutang Perwakilan Republik INDONESIA pada Wilayah III yang meliputi wilayah Afrika dan Timur Tengah; dan pelaksanaan penelaahan dan verifikasi pertanggungjawaban anggaran serta urusan utang piutang Perwakilan Republik INDONESIA pada Wilayah IV yang meliputi wilayah Pasifik, Amerika Utara dan Tengah, dan Amerika Selatan dan Karibia.
