Pasal 107
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pelaksanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106, menyelenggarakan
fungsi: a. b. c. d. penyiapan pencairan anggaran, pembukuan, pertanggungjawaban Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal Sekretariat Jenderal; pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kementerian Luar Negeri dan Perwakilan Republik INDONESIA, pengajuan dispensasi pencairan ke Kementerian Keuangan, pembuatan Surat Permintaan Pembayaran-Uang Persediaan (SPP-UP) dan Surat Perintah Membayar-Uang Persediaan (SPM-UP) untuk disampaikan ke KPPN Jakarta I untuk mendapatkan Surat Perintah Pencairan Dana-Uang Persediaan (SP2D- UP), dan pelaksanaan transfer seluruh anggaran Perwakilan Republik INDONESIA; pelaksanaan urusan administrasi persuratan perjalanan dinas jabatan pegawai Sekretariat Jenderal, pembiayaan perjalanan dinas mutasi dari dan ke luar negeri, pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal, dan verifikasi Beban Pusat Perjalanan Dinas di Perwakilan Republik INDONESIA; dan pencairan, pembayaran dan pertanggungjawaban belanja pegawai Sekretariat Jenderal.
