PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2016 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN LUAR NEGERI
Pasal 106
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan otorisasi, pertanggungjawaban keuangan Sekretariat Jenderal dan Perwakilan Republik INDONESIA, penerimaan negara bukan pajak, pencairan, pembayaran, serta pertanggungjawaban belanja pegawai dan perjalanan dinas jabatan pegawai Sekretariat Jenderal serta mutasi pegawai.
