PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE...
Pasal 8
BAB 3 — KOORDINATOR, ANGGOTA, PENANGGUNG JAWAB,WAKIL PENANGGUNG JAWAB DAN SEKRETARIS SETNAS ASEAN-INDONESIA
Anggota Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN mempunyai tugas dan fungsi membantu Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN dalam melaksanakan secara nasional kegiatan-kegiatan ASEAN di bidang politik dan keamanan.
