PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE...
Pasal 7
BAB 3 — KOORDINATOR, ANGGOTA, PENANGGUNG JAWAB,WAKIL PENANGGUNG JAWAB DAN SEKRETARIS SETNAS ASEAN-INDONESIA
Wakil Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN mempunyai tugas dan fungsi: a. membantu Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN; dan b. melaksanakan tugas harian kegiatan-kegiatan ASEAN di bidang politik dan keamanan secara nasional.
