Pasal 6
BAB 3 — KOORDINATOR, ANGGOTA, PENANGGUNG JAWAB,WAKIL PENANGGUNG JAWAB DAN SEKRETARIS SETNAS ASEAN-INDONESIA
Penanggung Jawab Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA: a. dalam kegiatan di bidang politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional; b. sebagai pumpunan (focal point) kegiatan bidang politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional; c. menjadi penyimpan informasi mengenai urusan politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional; e. mengkoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN di bidang politik dan keamanan; f. memajukan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional; g. berkontribusi pada pembentukan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN.
