Pasal 9
BAB 3 — KOORDINATOR, ANGGOTA, PENANGGUNG JAWAB,WAKIL PENANGGUNG JAWAB DAN SEKRETARIS SETNAS ASEAN-INDONESIA
Penanggung Jawab Komunitas Ekonomi ASEAN memiliki tugas dan fungsi membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA : a. dalam kegiatan di bidang ekonomi ASEAN pada tingkat nasional; b. bertugas sebagai Pumpunan Kegiatan bidang ekonomi ASEAN pada tingkat nasional; c. menjadi penyimpan informasi mengenai urusan ekonomi ASEAN pada tingkat nasional; d. mengkoordinasikan pelaksanaan keputusan-keputusan ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional; e. mengkoordinasikan dan mendukung persiapan-persiapan nasional untuk pertemuan-pertemuan ASEAN di bidang ekonomi; f. memajukan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional; dan g. berkontribusi pada pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN.
