Pasal 19
BAB 3 — KOORDINATOR, ANGGOTA, PENANGGUNG JAWAB,WAKIL PENANGGUNG JAWAB DAN SEKRETARIS SETNAS ASEAN-INDONESIA
Sekretaris Komunitas Sosial Budaya ASEAN melaksanakan tugas dan fungsi: a. membantu Penanggung Jawab dalam kegiatan di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; b. membantu Penanggung Jawab dalam penyimpanan informasi mengenai urusan sosial budaya ASEAN pada tingkat nasional; c. membantu Penanggung Jawab dalam pelaksanaan keputusan- keputusan ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; d. membantu Koordinator Setnas ASEAN-INDONESIA dalam persiapan- persiapan nasional di bidang sosial budaya untuk pertemuan- pertemuan ASEAN; e. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang sosial budaya pada tingkat nasional; dan f. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas Sosial Budaya ASEAN.
