PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 02 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT NASIONAL THE...
Pasal 20
BAB 4 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugas dan fungsi, Koordinator, Anggota, Penanggung Jawab, Wakil Penanggung Jawab dan Sekretaris wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing- masing maupun antar kementerian dan lembaga.
