Pasal 18
BAB 3 — KOORDINATOR, ANGGOTA, PENANGGUNG JAWAB,WAKIL PENANGGUNG JAWAB DAN SEKRETARIS SETNAS ASEAN-INDONESIA
Sekretaris Komunitas Ekonomi ASEAN melaksanakan tugas dan fungsi: a. membantu Penanggung Jawab dalam kegiatan di bidang ekonomi pada tingkat nasional; b. membantu Penanggung Jawab dalam penyimpanan informasi mengenai urusan ekonomi ASEAN pada tingkat nasional; c. membantu Penanggung Jawab dalam pelaksanaan keputusan- keputusan ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional; d. membantu Penanggung Jawab dalam persiapan-persiapan nasional di bidang ekonomi untuk pertemuan-pertemuan ASEAN; e. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang ekonomi pada tingkat nasional; dan f. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas Ekonomi ASEAN.
