Pasal 17
BAB 3 — KOORDINATOR, ANGGOTA, PENANGGUNG JAWAB,WAKIL PENANGGUNG JAWAB DAN SEKRETARIS SETNAS ASEAN-INDONESIA
Sekretaris Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN melaksanakan tugas dan fungsi: a. membantu Penanggung Jawab dalam kegiatan di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional; b. membantu Penanggung Jawab dalam penyimpanan informasi mengenai urusan politik dan keamanan ASEAN pada tingkat nasional; c. membantu Penanggung Jawab dalam pelaksanaan keputusan- keputusan ASEAN di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional;
d. membantu Penanggung Jawab dalam persiapan-persiapan nasional di bidang politik dan keamanan untuk pertemuan-pertemuan ASEAN; e. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan pemajuan identitas dan kesadaran ASEAN di bidang politik dan keamanan pada tingkat nasional; dan f. membantu Penanggung Jawab pada kegiatan kontribusi pembentukan Komunitas Politik dan Keamanan ASEAN.
