Pasal 16
BAB 3 — KOORDINATOR, ANGGOTA, PENANGGUNG JAWAB,WAKIL PENANGGUNG JAWAB DAN SEKRETARIS SETNAS ASEAN-INDONESIA
Sekretaris Setnas ASEAN-INDONESIA melaksanakan tugas dan fungsi: a. pelayanan dukungan teknis operasional kepada Setnas ASEAN- INDONESIA; b. pelaksanaan koordinasi penyusunan rencana dan program kerja Setnas ASEAN-INDONESIA; c. penghimpunan dan penyimpanan informasi dan dokumen mengenai semua urusan ASEAN pada tingkat nasional; d. pengumpulan data dan penyusunan laporan Setnas ASEAN-INDONESIA pada tingkat nasional; e. penyelenggaraan kegiatan koordinasi dan tindak lanjut pelaksanaan keputusan ASEAN pada tingkat nasional; f. pelaksanaan urusan kepegawaian, perlengkapan dan rumah tangga Setnas ASEAN-INDONESIA; dan g. pelaksanaan pengelolaan keuangan Setnas ASEAN-INDONESIA.
