Pasal 5
BAB 3 — PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Permohonan diajukan oleh pemohon kepada Menteri u.p. Kepala BKPM dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan dilengkapi: a. surat izin usaha berupa SIUP bagi BUMSI, BUMN, BUMD dari instansi yang berwenang; b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); c. pernyataan yang dibuat di hadapan Notaris, yang menyatakan kesediaan untuk membuka kantor cabang di Provinsi dan/atau di Kabupaten/Kota; d. areal yang dimohon dilampiri peta skala minimal 1: 50.000 untuk luasan areal yang dimohon di atas 10.000 (sepuluh ribu) hektar atau 1:10.000 untuk luasan areal yang dimohon di bawah 10.000 (sepuluh ribu) hektar beserta electronic file shp; e. rekomendasi dari Gubernur kepada Menteri yang berisi informasi tentang tata ruang wilayah Propinsi atas areal yang dimohon yang berada di dalam Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu, dengan melampirkan:
- peta skala 1 : 50.000; dan
- informasi terkait keberadaan masyarakat setempat yang berada di dalam areal yang dimohon; f. proposal teknis, berisi antara lain :
- kondisi umum areal dan sosial ekonomi dan budaya masyarakat setempat pada areal yang dimohon;
- kondisi umum perusahaan dan perusahaan tidak masuk dalam katagori pembatasan luasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- maksud dan tujuan, rencana pemanfaatan, sistem silvikultur yang diusahakan, organisasi/tata laksana, rencana investasi, pembiayaan/cashflow, perlindungan dan pengamanan hutan. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket PTSP BKPM secara Online.
