Pasal 4
BAB 2 — SYARAT AREAL, SYARAT PEMOHON DAN BIAYA PERMOHONAN PERIZINAN
(1) Proses perizinan yang tidak dikenakan biaya meliputi: a. informasi Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Kawasan Hutan Pada Hutan Produksi Yang Tidak Dibebani Izin Untuk Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu; b. permohonan Rekomendasi dari Gubernur; c. pelayanan/pendaftaran pada loket PTSP; d. pengecekan administrasi; e. penilaian proposal (ekspose); f. pengecekan lapangan oleh UPT atau Dinas Kehutanan Provinsi; g. persetujuan prinsip; h. pembuatan working areal kerja; dan i. penerbitan Keputusan Kepala BKPM atas nama Menteri tentang Pemberian Izin. (2) Biaya perizinan yang dikenakan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP) berupa iuran izin usaha pemanfatan hasil hutan kayu (IIUPHHK) yang besarnya ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan diinformasikan pada loket PTSP BKPM. (3) Adapun biaya yang menjadi tanggung jawab pemohon, berupa; a. inventarisasi lapangan; b. pembuatan proposal teknis; c. pengurusan IL beserta dokumen AMDAL atau UKL dan UPL; dan d. pembuatan koordinat geografis atas areal yang dimohon.
