Pasal 6
BAB 3 — PERMOHONAN PEMBERIAN IZIN
(1) Dalam hal rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat huruf e, tidak diterbitkan dalam jangka waktu 21 (dua
puluh satu) hari kalender sejak diajukan permohonan, BKPM memproses permohonan izin. (2) Dalam hal Gubernur tidak menerbitkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon melampirkan bukti permohonan rekomendasi yang diterima oleh instansi yang bersangkutan sebagai pemenuhan kelengkapan persyaratan. (3) Dalam hal suatu Provinsi telah membentuk badan pelayanan perizinan terpadu, rekomendasi dari Gubernur dapat diterbitkan oleh badan pelayanan perizinan terpadu. (4) Contoh format rekomendasi dari Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e sebagaimana tercantum dalam lampiran II.
