PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 17
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
Proses permohonan perpanjangan IUPHHK-HA selanjutnya mengacu pada ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 6 sampai dengan Pasal 12 Peraturan Menteri ini, dengan pengecualian: a. dalam penerbitan Surat Persetujuan Prinsip (RATTUSIP), hanya berisi perintah untuk:
- menyampaikan Izin Lingkungan (IL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 2) membuat koordinat geografis batas areal bagi yang mengalami perubahan luasan areal kerja atau bagi yang belum menyelesaikan penataan batas IUPHHK-HA periode sebelumnya. b. kewajiban pemenuhan Izin Lingkungan (IL) dan berita acara hasil pembuatan koordinat geografis batas areal, diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kalender. c. pelaksanaan penilaian proposal teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), tidak diperlukan.
