PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 16
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA diajukan kepada Menteri u.p. Kepala BKPM dan ditembuskan kepada Direktur Jenderal, Gubernur dan Bupati/Walikota, dengan dilengkapi: a. rekomendasi Gubernur kepada Menteri u.p. Kepala BKPM berisi tentang informasi tata ruang wilayah propinsi serta izin sah lainnya, dengan dilampiri:
- peta skala 1 : 50.000; dan 2) informasi terkait keberadaan masyarakat setempat di lokasi areal yang dimohon; b. copy akte pendirian perusahaan beserta perubahannya yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan atau surat pemberitahuan pendaftaran perubahan akte perusahaan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; c. peta lokasi areal yang dimohon dengan skala 1 : 50.000 beserta electronic file shp; d. peta penafsiran citra satelit resolusi minimal 30 (tiga puluh) meter dengan liputan hasil 2 (dua) tahun terakhir; e. sertifikat PHAPL yang masih berlaku dengan nilai Baik atau Sedang; f. laporan keuangan 5 (lima) tahun terakhir perusahaan pemegang IUPHHK-HA yang telah diaudit oleh akuntan finance; dan g. bukti tertulis bahwa perusahaan telah melunasi kewajiban- kewajiban financial di bidang kehutanan yang meliputi Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) serta kewajiban finansial lainnya yang diterbitkan oleh instansi yang berwenan
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan melalui loket PTSP BKPM secara On line.
