Pasal 15
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
(1) Permohonan perpanjangan IUPHHK-HA oleh pemegang izin diajukan paling lambat 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA berakhir.
(2) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang hapusnya IUPHHK-HA terhitung masa berakhirnya izin, berdasarkan usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. (3) Dalam hal pemegang IUPHHK-HA mengajukan permohonan perpanjangan melewati jangka waktu 2 (dua) tahun sebelum jangka waktu IUPHHK-HA berakhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan surat penolakan, dan pada saat berakhirnya izin Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang hapusnya IUPHHK-HA terhitung masa berakhirnya izin, berdasarkan usulan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
