PERMENLHK
Peraturan Menteri Nomor p-9-menlhk-ii-2015 Tahun 2015 tentang TATA CARA PEMBERIAN, PERLUASAN...
Pasal 14
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
(1) Areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA yaitu areal kerja IUPHHK-HA yang akan berakhir masa berlakunya dan berada di kawasan hutan produksi. (2) Dalam hal areal yang dimohon untuk perpanjangan IUPHHK-HA terdapat kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK), maka pemohon diwajibkan untuk mendapatkan rekomendasi perubahan/alih fungsi Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK) menjadi Hutan Produksi Tetap (HP) atau Hutan Produksi Terbatas (HPT) dari Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
