Pasal 18
BAB 5 — PERPANJANGAN IUPHHK-HA
(1) Dalam usulan pemberian RATTUSIP permohonan perpanjangan IUPHHK-HA, Direktur Jenderal dapat mengubah luasan areal kerja perpanjangan IUPHHK-HA dari luasan IUPHHK-HA sebelumnya, dengan mempertimbangkan fungsi kawasan hutan, kemampuan teknis dan financial perusahaan, serta perkembangan teknologi. (2) Dalam hal proses permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dinyatakan tidak terpenuhi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Kepala BKPM atas nama Menteri menerbitkan keputusan tentang Hapusnya IUPHHK-HA terhitung sejak tanggal berakhirnya izin. (3) Format permohonan perpanjangan IUPHHK-HA dan contoh format rekomendasi dari Gubernur untuk perpanjangan IUPHHK-HA sebagaimana tercantum dalam lampiran III dan lampiran IV Peraturan Menteri ini.
